Tayamum

Tayamum



A. Arti Tayamum

Tayamum ialah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayamum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu

B. Sebab-Sebab Tayamum

Penyeeban diperbolehkannya tayamum adalah :
  • karena tidak adanya air yang memenuhi syarat kesucian dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak mendapatkan.
  • Berhalangan menggunakan air. Misal karena sakit yang apabila menggunakan air akan tambah sakit.
  • Adanya air diperlukan untuk lebih penting.
C. Syarat-Syarat Tayamum
  • Menggunakan debu suci, yang belum digunakan untuk bersuci, dan tidak bercampur dengan sesuatu.
  • Mengusap wajah dan kedua tangan.
  • Terlebih dahulu menghilangkan najis.
  • Telah masuk waktu shalat.
  • Tayamum hanya untuk sekali shlat fardhu.

D. Fardhu Tayamum

    1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat). lafal Niat : 



    2. Memindahkan debu dari tempatnya ke wajah dan tangan. Gambar 1.  Mula-mula meletakan dua          belah telapak tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka


    3. Mengusap muka dengan debu dengan sekali usap Gambar 2


    4. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu sekali usap


    5. Tertib (berurutan) Yaitu urutan di antara kedua usapan tersebut (wajab dahulu kemudian kedua            tangan).

Keterangan : Yang dimaksud mengusap bukan sebagimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.

E. Sunah Tayamum
    
    1. Membaca bismilah (Bbismillaahir-rahmaani-rahiim). 
    2. Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri.
    3. Menipiskan debu.

F. Batalnya Tayamum
    
    1. Segala yang membatalkan wudhu.
    2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayamum karena sakit.
    3. Murtad (keluar dari islam)

G. Cara Menggunakan Tayamum

Sekali bertayamum haya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunah beberapa kali cukuplah dengan satu tayamum. Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya/tayamumnya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau debu, kemudaian mengerjakan shalat.

Baca Juga : Menyapu dua muzah


0 Response to "Tayamum"

Post a Comment