1. Mukallaf
Mukallaf adalah seorang muslim yang
dikenakan kewajiban untuk menjalankan perintah agama perintah Allah S.W.T dan
menjauhi larangannya, karena telah dewasa dan berakal (akil balig) dan telah
mendengar seruan agama dalam Hukum Islam.
2. Hukum-hukum Islam
Syara' adalah Hukum Islam terbagi menjadi
lima :
a. Wajib
Yaitu perintah yang harus
dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika
ditinggalkan berdosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi
menjadi dua bagaian :
1. Wajib'ain
Yaitu
perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf.
2. Wajib kifayah
Yaitu
suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian
dari
orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun
dari mereka yang
mengerjakannya. Seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
b. Sunah
Yaitu suatu perkara yang
apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak
berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua :
1. Sunah mu'akkad
Yaitu sunah
yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti shalat tarawih, shalat dua hari
raya
fitri dan adha
dan sebaginnya.
2. Sunah ghairu mu'akkad
Yaitu sunah
biasa.
c. Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila
ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti
meniggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzinah, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah,
minum minuman yang memabukan, berdusta, mendurhakai orang tua dan
sebaginya.
d. Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti
makan petai, bawang mentah dan sebagainnya.
e. Mubah
Yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga
tidak berdosa dan tidak mendapt pahala. Jelas boleh dikerjakan dan boleh
ditinggalkan. Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah
dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainya.
3. Syarat dan rukun
a. Syarat
Ialah suatu yang perlu dan harus ada
sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat suatu tidak sempurna, maka
pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun
Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam
suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca
al-fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat
tanpa al-fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan al-fatihah tidak sah.
Jadi shalat dengan al-fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
c. Sah
Artinya cukup syarat rukun dan
betul.
d. Batal
Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau
tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya dalam
beribadah berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal ibdahnya.
0 Response to "Hukum Islam"
Post a Comment