Muzah yaitu pakaian semacam alas kaki yang dipakai, tetapi bahannya terbut dari kulit.
Menyapu dua muzah (mashul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam Islam. Ia dibolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang diperjalanan (musafir).
Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kakinya memakai muzah, hendaknya berwudhu, maka ia boleh menyapu muzahnya itu dengan air, artinya tidak perlu melepas muzahnya.
Syarat-syarat menyapu dua muzah
Syarat-syarat menyapu dua muzah ada empat hal :
1. Bahwa muzah itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
2. Muzah itu menutupi anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumut dan dua mata kaki.
3. Muzah itu dapat dibawa berjalan lama.
4. Dua muzah itu tidak terkena najis atau kotoran
Menyapu Dua Muzah
Menyapu dua muzah hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi, atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua muzah tidak boleh bila salah satu syarat tidak cukup. Misalnya salah satu dua muzah itu robek, atau salah satu kaki tidak dapat menggunakan muzah karena luka.
Kekeringan ini diberikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam sedangkan yang bermukim ia boleh menyapu muzahnya hanya sehari semalam.
0 Response to "Menyapu Dua Muzah"
Post a Comment