Yang membatalkan wudhu ada empat macam :
a. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur. Misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin
dan sebagainya.
b. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
c. Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa, keduanya bukan
muhrim dengan tidak ada penghalang antara kedua kulit tersebut, (muhrim artinya kelurga yang
tidak boleh dinikahi).
d. Memegang atau menyentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau dengan
bagian dalam jari-jari yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri)
0 Response to "Yang Membatalkan Wudhu"
Post a Comment