Najis yang dimanfkan artinya tak usah dibasuh atau dicuci. Misalnya najis bangkai hewan yang tiadak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun Naji yang dimaafkan (Ma'rfu) seperti tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka minyak atau makanan yang terkena saja yang wajib dibuang, sedangkan yang lain boleh dipakai kembali. Jika adan minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair tidak beku, maka semua makanan minuman atau minyak itu hukumnya najis, karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang terkena najis dan mana yang tidak.
0 Response to "Najis Yang Dimaafkan (Ma'fu)"
Post a Comment