Maca-macam Najis
Sumber Gambar : Pixabay.com
Najis adalah suatu benda yang kotor tidak bersih menurut syara', misalnya :
1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
2. Darah
3. Nanah
4. Segala suatu yang keluar dari kubul dan dubur
5. Anjingn dan babi
6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
1. Pembagian Najis
Najis itu dapat dibagi 3 bagian :
a. Najis mughallazhah (berat)
Ialah najis anjing dan babi serta seluruh keturunannya.
b. Najis mukhaffafah (ringan)
Ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu
kecuali air susu ibunya.
c. Najis mutawassithah (sedang)
Ialah semua najis selain dari najis mughallazhah dan mukhaffafah, seperti segala sesuatu yang
keluar dari qublu dan dubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani, benda cair yang
memabukan, susu hewan yang tidak halal dimakan, nanah, darah, bangkai termasuk juga tulang
dan bulunya kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua :
1. Najis ainiyah
Ialah najis yang berwujud (memiliki warna, aroma dan rasa).
2. Najis hukmiyah
Ialah najis yang tidak memiliki warna, aroma, dan rasa (tinggal hukumnya saja), seperti bekas kencing, arak yang sudah kering dan sebaginya.
0 Response to "Maca-macam Najis"
Post a Comment